Wakil Ketua Komite I DPD RI Kecam Penundaan Pengangkatan ASN, Desak Pemerintah Kembali ke Jadwal Semula

SatudataASN – Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menuai kritik tajam dari Wakil Ketua III Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhdi. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya.



Muhdi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas akhir tenaga non-ASN bekerja di instansi pemerintah adalah tahun 2024. Namun, alih-alih melaksanakan pengangkatan sesuai jadwal, pemerintah justru menundanya hingga Oktober 2025 bagi PNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

"Penundaan ini sangat mengecewakan, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka. Banyak di antara mereka yang mendekati usia pensiun, sehingga jika pengangkatan diundur lagi, mereka hanya memiliki masa kerja yang sangat singkat," ujar Muhdi pada Senin (10/3/2025).

Janji Pemerintah yang Tak Kunjung Ditepati

Muhdi mengungkapkan bahwa dalam rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Februari 2025, pihak BKN masih menjamin bahwa pengangkatan ASN akan berjalan sesuai jadwal. Bahkan, tahap pertama pengisian daftar riwayat hidup telah mencapai lebih dari 670 ribu CASN PPPK. Namun, hanya berselang 10 hari setelah rapat tersebut, pemerintah tiba-tiba mengumumkan penundaan.

"Keputusan ini sulit dipercaya. Jika ini bukan kebijakan langsung dari Presiden, maka kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencabut keputusan penundaan ini," tegas Muhdi.

Menurutnya, jika memang ada alasan yang mendasari penundaan ini, seharusnya tidak lebih dari satu hingga dua bulan, bukan sampai tahun depan. Ia bahkan menyarankan agar pengangkatan ASN paling lambat dilakukan pada Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Dampak Besar bagi Tenaga Honorer dan Kepercayaan Publik

Penundaan pengangkatan ASN ini memicu kekecewaan besar, terutama di kalangan tenaga honorer di berbagai daerah. Muhdi mengaku menerima banyak keluhan dari CASN yang merasa terpukul dengan keputusan ini, termasuk di Jawa Tengah.

Mereka yang telah berharap menerima surat keputusan (SK) pengangkatan kini harus menghadapi ketidakpastian baru. Bagi para tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun dengan gaji minim, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan finansial mereka, tetapi juga kondisi psikologis.

"Penundaan ini bukan hanya menambah penderitaan tenaga honorer, tetapi juga menciptakan ketidakpastian yang luar biasa. Banyak guru yang harus mengajar siswanya menikmati program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara mereka sendiri masih belum mendapatkan kepastian status kepegawaian," ujar Muhdi.

Tuntutan Agar Pemerintah Segera Mengembalikan Jadwal Pengangkatan

Muhdi kembali mendesak pemerintah untuk mengembalikan jadwal pengangkatan ASN seperti semula. Ia menilai bahwa jika kebijakan ini tetap diterapkan, hal ini akan berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Kami mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kondisi ini. Jika tetap ditunda, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap pemerintah semakin menurun," tutupnya.

Penundaan ini menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan agar para tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian statusnya. Pemerintah diharapkan bisa segera memberikan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama para CASN yang sudah lama menantikan pengangkatan mereka secara resmi.