THR ASN 2025 Siap Cair, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 49,4 Triliun

SatudataASN.com - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pusat akan segera dicairkan. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa pembayaran THR bagi ASN pusat telah siap dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



"Pada saat ini, seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pencairan THR ASN pada periode Lebaran 2025.


Rincian Anggaran THR ASN 2025

Suahasil menjelaskan bahwa alokasi anggaran THR dibagi untuk berbagai kelompok penerima, dengan rincian sebagai berikut:

Kategori Penerima THR

Jumlah Penerima

Alokasi Anggaran

ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri

2 juta orang

Rp 17,7 triliun

Pensiunan ASN

3,6 juta orang

Rp 12,4 triliun

ASN daerah (melalui APBN)

-

Rp 19,3 triliun

ASN daerah (melalui APBD)

-

Rp 16,5 triliun


Selain dana dari APBN, pemerintah juga menyiapkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang akan mencakup tunjangan perbaikan penghasilan ASN di daerah.


Landasan Hukum Pencairan THR ASN 2025

Proses pencairan THR bagi ASN tahun ini didukung oleh beberapa regulasi, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mengatur pemberian THR serta gaji ke-13 bagi ASN.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur mekanisme pencairan THR ASN yang bersumber dari APBN.

"Dengan regulasi yang telah diterbitkan, seluruh kementerian dan lembaga bisa segera mencairkan THR ASN," tambah Suahasil.


Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:

✅ Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
✅ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
✅ Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
✅ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
✅ Hakim
✅ Pejabat Negara
✅ Pensiunan ASN


Sumber Anggaran THR dan Komponennya

Sesuai dengan Pasal 9 PP 11/2025, THR dan gaji ke-13 ASN 2025 bersumber dari dua anggaran utama, yaitu:

1. THR dan Gaji ke-13 yang Dibiayai oleh APBN

Diberikan kepada:
✔ PNS dan PPPK instansi pusat
✔ Prajurit TNI
✔ Anggota Polri
✔ Pejabat negara
✔ Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
✔ Pegawai non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik

Komponen yang diterima:
📌 Gaji pokok
📌 Tunjangan keluarga
📌 Tunjangan pangan
📌 Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
📌 Tunjangan kinerja

2. THR dan Gaji ke-13 yang Dibiayai oleh APBD

Diberikan kepada:
✔ PNS dan PPPK yang bekerja di instansi daerah

Komponen yang diterima:
📌 Gaji pokok
📌 Tunjangan keluarga
📌 Tunjangan pangan
📌 Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
📌 Tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji (tergantung kebijakan daerah)

Tambahan penghasilan ini diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025

Berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

Jenis Pembayaran

Jadwal Pencairan

THR ASN 2025

Paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri

Gaji ke-13 ASN 2025

Awal tahun ajaran baru sekolah (Juni 2025)


Jika pencairan belum bisa dilakukan sesuai jadwal, maka THR dan gaji ke-13 akan tetap dibayarkan setelahnya.


THR ASN Tidak Akan Dipotong, Hanya Dikenakan Pajak

Menurut Pasal 16 PP 11/2025, THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan apapun, kecuali pajak penghasilan yang telah diatur dalam perundang-undangan.


Kesimpulan

Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan akan dicairkan sesuai jadwal. Anggaran sebesar Rp 49,4 triliun telah disiapkan, dengan alokasi untuk ASN pusat, daerah, serta pensiunan.

THR mulai dicairkan 15 hari sebelum Lebaran
Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025
Tidak ada potongan selain pajak penghasilan

Dengan adanya PP Nomor 11 Tahun 2025, seluruh kementerian dan lembaga dapat segera mencairkan THR bagi ASN di pusat maupun daerah.