THR ASN 2025 Siap Cair, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 49,4 Triliun
SatudataASN.com - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pusat akan segera dicairkan. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa pembayaran THR bagi ASN pusat telah siap dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pada saat ini, seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pencairan THR ASN pada periode Lebaran 2025.
Rincian Anggaran THR ASN 2025
Suahasil menjelaskan bahwa alokasi anggaran THR dibagi untuk berbagai kelompok penerima, dengan rincian sebagai berikut:
Kategori Penerima THR |
Jumlah Penerima |
Alokasi Anggaran |
ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri |
2 juta orang |
Rp 17,7 triliun |
Pensiunan ASN |
3,6 juta orang |
Rp 12,4 triliun |
ASN daerah (melalui APBN) |
- |
Rp 19,3 triliun |
ASN daerah (melalui APBD) |
- |
Rp 16,5 triliun |
Selain dana dari APBN, pemerintah juga menyiapkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang akan mencakup tunjangan perbaikan penghasilan ASN di daerah.
Landasan Hukum Pencairan THR ASN 2025
Proses pencairan THR bagi ASN tahun ini didukung oleh beberapa regulasi, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mengatur pemberian THR serta gaji ke-13 bagi ASN.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur mekanisme pencairan THR ASN yang bersumber dari APBN.
"Dengan regulasi yang telah diterbitkan, seluruh kementerian dan lembaga bisa segera mencairkan THR ASN," tambah Suahasil.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:
Sumber Anggaran THR dan Komponennya
Sesuai dengan Pasal 9 PP 11/2025, THR dan gaji ke-13 ASN 2025 bersumber dari dua anggaran utama, yaitu:
1. THR dan Gaji ke-13 yang Dibiayai oleh APBN
2. THR dan Gaji ke-13 yang Dibiayai oleh APBD
Tambahan penghasilan ini diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025
Berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025, jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Jenis Pembayaran |
Jadwal Pencairan |
THR ASN 2025 |
Paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri |
Gaji ke-13 ASN 2025 |
Awal tahun ajaran baru sekolah (Juni 2025) |
Jika pencairan belum bisa dilakukan sesuai jadwal, maka THR dan gaji ke-13 akan tetap dibayarkan setelahnya.
THR ASN Tidak Akan Dipotong, Hanya Dikenakan Pajak
Menurut Pasal 16 PP 11/2025, THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan apapun, kecuali pajak penghasilan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan akan dicairkan sesuai jadwal. Anggaran sebesar Rp 49,4 triliun telah disiapkan, dengan alokasi untuk ASN pusat, daerah, serta pensiunan.
Dengan adanya PP Nomor 11 Tahun 2025, seluruh kementerian dan lembaga dapat segera mencairkan THR bagi ASN di pusat maupun daerah.