THR 2025: Apakah Dipotong Pajak? Simak Perhitungan Lengkapnya!
Jakarta - SatudataASN - Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, sesuai dengan peraturan di Indonesia. Pembayaran THR bertujuan memastikan kesejahteraan karyawan dan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Apakah THR 2025 Dikenakan Pajak dan Berapa Persennya?
Pemerintah berencana mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) antara 10 Maret hingga 20 Maret 2025. Sementara itu, bagi pekerja swasta, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Namun, perlu diperhatikan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak ini bersifat progresif, dengan tarif sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Tahun | Tarif Pajak |
---|---|
Hingga Rp60.000.000 | 5% |
Rp60.000.001 – Rp250.000.000 | 15% |
Rp250.000.001 – Rp500.000.000 | 25% |
Di atas Rp500.000.000 | 30% |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun adalah Rp54.000.000. Artinya, jika total penghasilan bruto (termasuk THR) dalam satu tahun melebihi PTKP, maka penghasilan tersebut akan dikenakan pajak sesuai tarif di atas.
Contoh Perhitungan Pajak THR 2025
Misalkan Pak Adi memiliki gaji tahunan sebesar Rp62.000.000 dan menerima THR sebesar Rp5.000.000. Berikut langkah perhitungannya:
-
Hitung Penghasilan Bruto (Gaji 12 bulan + THR):
- Rp62.000.000 + Rp5.000.000 = Rp67.000.000
-
Hitung Biaya Jabatan (5% dari penghasilan bruto):
- 5% x Rp67.000.000 = Rp3.350.000
-
Hitung Penghasilan Neto (Penghasilan bruto - biaya jabatan):
- Rp67.000.000 - Rp3.350.000 = Rp63.650.000
-
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) (Penghasilan neto - PTKP):
- Rp63.650.000 - Rp54.000.000 = Rp9.650.000
-
Hitung PPh Terutang (5% x PKP):
- 5% x Rp9.650.000 = Rp482.500
-
Hitung PPh Tanpa THR:
- Penghasilan tanpa THR: Rp58.650.000
- PKP tanpa THR: Rp58.650.000 - Rp54.000.000 = Rp4.650.000
- PPh tanpa THR: 5% x Rp4.650.000 = Rp232.500
-
Hitung Pajak atas THR (Selisih PPh dengan dan tanpa THR):
- Rp482.500 - Rp232.500 = Rp250.000
Dengan demikian, pajak yang dikenakan atas THR Pak Adi sebesar Rp250.000, sehingga THR bersih yang diterima adalah Rp4.750.000.
Memahami perhitungan pajak atas THR penting bagi karyawan dan pemberi kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.