Terbitnya Surat dari BKN, Menandai Awal Dimulainya Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
SatudataASN.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan surat edaran terkait percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Surat dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 ini ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 mengenai penyesuaian jadwal pengangkatan CASN tahun anggaran 2024.
Berikut delapan poin penting dalam surat edaran terbaru BKN:
1. Proses Pengangkatan CPNS dan PPPK Tetap Berjalan
BKN menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 yang belum mendapatkan Nomor Induk tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan.
2. Jadwal Pengangkatan CPNS 2024
Ketentuan |
Batas Waktu |
Pengangkatan CPNS paling lambat |
1 Juni 2025 |
Usulan penetapan Nomor Induk CPNS |
10 Mei 2025 |
TMT pengangkatan CPNS |
1 bulan setelah usulan diterima BKN |
Jika usulan masuk BKN hingga akhir Februari 2025 tetapi belum diproses |
TMT CPNS ditetapkan pada 1 Maret 2025 |
3. Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
Ketentuan |
Batas Waktu |
Pengangkatan PPPK paling lambat |
1 Oktober 2025 |
Usulan penetapan Nomor Induk PPPK |
10 September 2025 |
TMT pengangkatan PPPK |
1 bulan setelah usulan diterima BKN |
Jika usulan masuk BKN hingga akhir Februari 2025 tetapi belum diproses |
TMT PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2025 |
4. Proses Pengangkatan Berlanjut Hingga Perjanjian Kerja
Instansi yang telah menerima pertimbangan teknis dari BKN terkait Nomor Induk CPNS atau PPPK wajib melanjutkan proses pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
5. Pembatalan Surat Edaran Sebelumnya
Surat Kepala BKN Nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6. Ketentuan Penetapan NIP ASN 2024 Tetap Berlaku
Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 mengenai penetapan NIP ASN 2024 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran terbaru ini.
7. Jaminan Gaji untuk Pegawai Non-ASN
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diwajibkan untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang tengah mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN. Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
8. PPK Instansi Wajib Memastikan Pengangkatan Tepat Waktu
Setiap PPK instansi pusat dan daerah harus memastikan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran ini.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru dari BKN, pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dipastikan akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disesuaikan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, diharapkan untuk tetap memantau informasi terbaru dari instansi terkait dan memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses pengangkatan dapat berjalan tanpa kendala.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan terbaru ASN, terus ikuti update dari BKN dan KemenPAN-RB!