Siap Dicairkan Mulai Besok: Simak Besaran & Komponen THR PNS & PPPK Tahun 2025
SatudataASN.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan secara resmi.
Berdasarkan aturan tersebut, THR untuk PNS akan dicairkan secara serentak dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 17 Maret 2025. Seluruh PNS, baik yang bertugas di instansi pusat maupun daerah, akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.
Komponen THR PNS dan PPPK 2025
THR yang diterima oleh PNS dan PPPK pada tahun 2025 mencakup beberapa komponen utama. Dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa THR terdiri dari lima komponen utama, yaitu:
- Gaji Pokok – Besarnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Keluarga – Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan Pangan – Diberikan sebagai tambahan kesejahteraan bagi PNS.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban oleh PNS.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) – Akan diberikan secara penuh (100 persen) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari kelima komponen tersebut, besaran THR yang diterima setiap PNS dan PPPK akan bervariasi tergantung pada pangkat, masa kerja, dan tunjangan yang diterima masing-masing individu.
Besaran Gaji Pokok PNS yang Menjadi Komponen THR
Besaran gaji pokok PNS yang akan menjadi salah satu komponen THR telah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan |
Gaji Pokok Minimum (Rp) |
Gaji Pokok Maksimum (Rp) |
Ia |
1.685.700 |
2.522.600 |
Ib |
1.840.800 |
2.670.700 |
Ic |
1.918.700 |
2.783.700 |
Id |
1.999.900 |
2.901.400 |
IIa |
2.184.000 |
3.643.400 |
IIb |
2.385.000 |
3.797.500 |
IIc |
2.485.900 |
3.985.200 |
IId |
2.591.100 |
4.125.600 |
IIIa |
2.785.700 |
4.575.200 |
IIIb |
2.903.600 |
4.768.800 |
IIIc |
3.026.400 |
4.970.500 |
IIId |
3.154.400 |
5.180.700 |
IVa |
3.287.800 |
5.399.900 |
IVb |
3.426.900 |
5.628.300 |
IVc |
3.571.900 |
5.866.400 |
IVd |
3.723.000 |
6.114.500 |
IVe |
3.880.400 |
6.373.200 |
Berikut adalah tabel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk seluruh golongan dengan masa kerja 0 tahun, sesuai dengan regulasi terbaru:
Tabel Gaji PPPK Seluruh Golongan (Masa Kerja 0 Tahun)
Golongan |
Gaji PPPK (Rp) |
I |
1.938.500 |
II |
2.116.900 |
III |
2.206.500 |
IV |
2.299.800 |
V |
2.511.500 |
VI |
2.742.800 |
VII |
2.858.800 |
VIII |
2.979.700 |
IX |
3.203.600 |
X |
3.339.100 |
XI |
3.480.300 |
XII |
3.627.500 |
XIII |
3.780.900 |
XIV |
3.940.700 |
XV |
4.107.100 |
XVI |
4.280.300 |
XVII |
4.460.600 |
Komponen Tambahan THR PNS dan PPPK
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tambahan tunjangan keluarga yang terdiri dari:
- Tunjangan Suami/Istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin), pemerintah memastikan bahwa THR akan diberikan dengan jumlah penuh atau 100 persen dari tukin yang diterima oleh masing-masing PNS dan PPPK.
Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK Tahun 2025
Pemerintah menetapkan pencairan THR PNS dan PPPK dilakukan mulai besok 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Semua instansi pemerintah pusat dan daerah diinstruksikan untuk memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan pencairan THR ini, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam menghadapi periode Lebaran yang biasanya membutuhkan pengeluaran lebih besar. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dengan meningkatnya konsumsi domestik.
Kesimpulan
Pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa seluruh PNS dan PPPK akan menerima THR yang terdiri dari lima komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Besaran THR setiap PNS dan PPPK akan berbeda tergantung pada pangkat dan masa kerja mereka.
Dengan pencairan THR yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025, diharapkan dapat membantu PNS dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, pemberian THR juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para aparatur negara dalam menjalankan tugas mereka demi pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Itulah informasi lengkap mengenai besaran THR PNS dan PPPK 2025. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait kebijakan pemerintah seputar tunjangan dan gaji PNS dan PPPK agar tidak ketinggalan informasi penting lainnya.