Resmi! Jadwal Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025
SatudataASN.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal resmi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pusat maupun daerah dalam melaksanakan proses administrasi ASN tahun 2025.
Pentingnya NIP bagi CPNS dan PPPK
Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) merupakan nomor unik yang diberikan kepada PNS sebagai identitas resmi. NIP berisi informasi penting, seperti:
- Tahun, bulan, dan tanggal lahir
- Tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
- Jenis kelamin
- Nomor urut CPNS/PNS
Oleh karena itu, proses penetapan NIP menjadi tahapan krusial bagi setiap CPNS maupun PPPK sebelum resmi diangkat menjadi ASN.
Jadwal Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS 2024
Berdasarkan keputusan BKN, berikut adalah jadwal penting terkait pengangkatan CPNS tahun 2024:
Tahapan |
Jadwal |
Usul penetapan NIP CPNS |
Paling lambat 10 Mei 2025 |
Pengangkatan CPNS (TMT) |
Paling lambat 1 Juni 2025 |
Adapun untuk CPNS yang telah mengajukan usulan penetapan NIP hingga akhir Februari 2025 namun belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka pengangkatan mereka akan berlaku sejak 1 Maret 2025.
Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
Sementara itu, bagi PPPK 2024, berikut jadwal pengangkatannya:
Tahapan |
Jadwal |
Usul penetapan Nomor Induk PPPK |
Paling lambat 10 September 2025 |
Pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja |
Paling lambat 1 Oktober 2025 |
Bagi PPPK yang telah mengajukan usulan penetapan Nomor Induk hingga akhir Februari 2025 namun belum mendapatkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatannya akan berlaku sejak 1 Maret 2025.
Keterangan Resmi dari BKN
BKN menegaskan bahwa seluruh proses penetapan NIP dan pengangkatan ASN 2024 dilaksanakan berdasarkan:
- Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
- Surat Menteri PANRB Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 terkait prosedur pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar tidak terjadi keterlambatan.
"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ujar Zudan, Rabu (19/03/2025) dikutip dari bkn.go.id.
Selain itu, Zudan juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Kesimpulan
Dengan adanya jadwal resmi ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat mematuhi batas waktu yang telah ditentukan untuk memastikan kelancaran pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024. Pengangkatan ASN ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas dan efektivitas birokrasi di Indonesia.