Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, Simak Jadwal dan Besarannya
SatudataASN.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN
Pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun ini akan mencakup beberapa komponen, yaitu:
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah skema pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara:
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025
Kategori |
Komponen yang Diterima |
Jadwal Pencairan |
THR ASN Pusat & Daerah |
Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja 100% |
Mulai 17 Maret 2025 |
THR Pensiunan |
Uang pensiun bulanan |
Mulai 17 Maret 2025 |
Gaji ke-13 ASN |
Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja 100% |
Juni 2025 |
Gaji ke-13 Pensiunan |
Uang pensiun bulanan |
Juni 2025 |
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan THR bagi ASN pada periode Lebaran 2025. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, pencairan THR dilakukan lebih awal guna menjaga stabilitas ekonomi menjelang Idulfitri.
"Percepatan pencairan THR ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi domestik, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," ujar Haryo dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Dukungan Pemerintah untuk Kelancaran Mudik dan Lebaran 2025
Selain kebijakan THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan lain untuk mendukung kelancaran mudik dan perayaan Idulfitri. Beberapa di antaranya:
Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan lebih nyaman dan tenang.
Kesimpulan
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Dengan total anggaran Rp 50 triliun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memberikan manfaat langsung bagi para penerima THR dan gaji ke-13.