Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, Simak Jadwal dan Besarannya

SatudataASN.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.



"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN

Pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun ini akan mencakup beberapa komponen, yaitu:

Gaji Pokok
Tunjangan Melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum)
Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100% bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim
ASN daerah mendapatkan skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah
Pensiunan menerima tunjangan sesuai dengan uang pensiun bulanan

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah skema pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara:

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025

Kategori

Komponen yang Diterima

Jadwal Pencairan

THR ASN Pusat & Daerah

Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja 100%

Mulai 17 Maret 2025

THR Pensiunan

Uang pensiun bulanan

Mulai 17 Maret 2025

Gaji ke-13 ASN

Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan kinerja 100%

Juni 2025

Gaji ke-13 Pensiunan

Uang pensiun bulanan

Juni 2025

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 50 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan THR bagi ASN pada periode Lebaran 2025. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, pencairan THR dilakukan lebih awal guna menjaga stabilitas ekonomi menjelang Idulfitri.

"Percepatan pencairan THR ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi domestik, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," ujar Haryo dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).


Dukungan Pemerintah untuk Kelancaran Mudik dan Lebaran 2025

Selain kebijakan THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan lain untuk mendukung kelancaran mudik dan perayaan Idulfitri. Beberapa di antaranya:

Penurunan harga tiket pesawat hingga 14% selama periode libur Lebaran
Diskon tarif tol dan transportasi umum untuk pemudik
Peningkatan layanan transportasi publik demi mengurangi kemacetan saat arus mudik

Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan lebih nyaman dan tenang.


Kesimpulan

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Dengan total anggaran Rp 50 triliun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memberikan manfaat langsung bagi para penerima THR dan gaji ke-13.