Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

SatudataASN - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.



Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Selasa (11/3/2025), ia menyampaikan bahwa seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan menerima pencairan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian THR dan Gaji ke-13 ASN

Presiden menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang diberikan mencakup beberapa komponen, antara lain:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  5. Tunjangan Kinerja (100% untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim, serta disesuaikan dengan kapasitas fiskal bagi ASN daerah)
  6. Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan

Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa pencairan THR akan dilakukan mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

"Semoga kebijakan ini dapat membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran," ujar Prabowo.

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh aparatur negara:

1. THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Jabatan

Besaran THR

Ketua/Kepala

Rp26.299.000

Wakil Ketua

Rp24.721.200

Sekretaris/Anggota

Rp23.420.250


2. THR untuk Pejabat Eselon dan ASN Setara

Jabatan

Besaran THR

Eselon I

Rp20.738.550

Eselon II

Rp16.262.400

Eselon III

Rp11.535.300

Eselon IV

Rp8.844.150

3. THR Pegawai Non-ASN berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan

Masa Kerja <10 Tahun

10-20 Tahun

>20 Tahun

SD/SMP

Rp3.571.050

Rp3.866.100

Rp4.210.500

SMA/Diploma I

Rp4.089.750

Rp4.456.200

Rp4.884.600

Diploma II/III

Rp4.573.800

Rp4.971.750

Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV

Rp5.492.550

Rp5.967.150

Rp6.521.550

Strata II/III

Rp6.470.100

Rp6.964.650

Rp7.542.150


Penyesuaian THR dan Gaji ke-13 ASN Daerah

Sementara itu, untuk ASN yang berada di daerah, skema pencairan THR dan gaji ke-13 akan mengikuti mekanisme berikut:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tambahan Penghasilan, yang diberikan maksimal sebesar 1 bulan gaji, tergantung pada kapasitas fiskal daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri dan awal tahun ajaran baru. Dengan total alokasi anggaran sebesar Rp50 triliun, pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang mencapai Rp48,7 triliun.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Semua pihak diharapkan dapat memanfaatkan insentif ini secara bijak untuk keperluan yang produktif.