Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
SatudataASN - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Selasa (11/3/2025), ia menyampaikan bahwa seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan menerima pencairan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian THR dan Gaji ke-13 ASN
Presiden menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang diberikan mencakup beberapa komponen, antara lain:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (100% untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim, serta disesuaikan dengan kapasitas fiskal bagi ASN daerah)
- Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan
Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa pencairan THR akan dilakukan mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
"Semoga kebijakan ini dapat membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran," ujar Prabowo.
Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh aparatur negara:
- Kepala BKN Zudan Arif Beri Pesan Penting kepada CPNS Kemendagri: Profesionalisme dan BerAKHLAK Kunci Sukses ASN
- Honorer R2 dan R3 Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syarat, Mekanisme, dan Tahapannya!
- ASN Wajib Aktivasi! Begini Cara Mudah Menggunakan Platform ASN Digital BKN
- Jadwal Libur Lebaran 2025: Cuti Bersama dan Libur Sekolah, Berikut Rinciannya!
- Pemerintah Resmi Terapkan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN Jelang Lebaran 2025
1. THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Jabatan |
Besaran THR |
Ketua/Kepala |
Rp26.299.000 |
Wakil Ketua |
Rp24.721.200 |
Sekretaris/Anggota |
Rp23.420.250 |
2. THR untuk Pejabat Eselon dan ASN Setara
Jabatan |
Besaran THR |
Eselon I |
Rp20.738.550 |
Eselon II |
Rp16.262.400 |
Eselon III |
Rp11.535.300 |
Eselon IV |
Rp8.844.150 |
3. THR Pegawai Non-ASN berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan |
Masa Kerja <10 Tahun |
10-20 Tahun |
>20 Tahun |
SD/SMP |
Rp3.571.050 |
Rp3.866.100 |
Rp4.210.500 |
SMA/Diploma I |
Rp4.089.750 |
Rp4.456.200 |
Rp4.884.600 |
Diploma II/III |
Rp4.573.800 |
Rp4.971.750 |
Rp5.436.900 |
Strata I/Diploma IV |
Rp5.492.550 |
Rp5.967.150 |
Rp6.521.550 |
Strata II/III |
Rp6.470.100 |
Rp6.964.650 |
Rp7.542.150 |
Penyesuaian THR dan Gaji ke-13 ASN Daerah
Sementara itu, untuk ASN yang berada di daerah, skema pencairan THR dan gaji ke-13 akan mengikuti mekanisme berikut:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tambahan Penghasilan, yang diberikan maksimal sebesar 1 bulan gaji, tergantung pada kapasitas fiskal daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri dan awal tahun ajaran baru. Dengan total alokasi anggaran sebesar Rp50 triliun, pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang mencapai Rp48,7 triliun.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Semua pihak diharapkan dapat memanfaatkan insentif ini secara bijak untuk keperluan yang produktif.