Presiden Prabowo Resmi Teken PP 11/2025: THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair!
SatudataASN - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi lebih dari 9,4 juta aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Masih terkait dengan Idulfitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," ujar Prabowo.
Beliau menambahkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Idulfitri serta membantu dalam memenuhi kebutuhan selama libur panjang Lebaran.
Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2025
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan dengan besaran yang mencakup:
- ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan menerima THR dan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
- ASN daerah akan menerima skema yang sama dengan ASN pusat, namun besarannya akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
- Pensiunan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.
Harapan Presiden Prabowo terhadap Kebijakan Ini
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi aparatur negara serta membantu dalam mengelola kebutuhan selama periode mudik dan libur Lebaran.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, para hakim, prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan kebijakan ini," tutup Prabowo.