Presiden Prabowo Pastikan THR ASN 2025 Sedang dalam Proses Pengaturan

SatudataASN – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri, sedang dalam proses pengaturan oleh pemerintah. Pernyataan ini disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025), setelah Presiden mengumumkan kebijakan THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir online.

"(THR ASN) sedang diatur," kata Prabowo singkat setelah pengumuman.



THR untuk Sektor Swasta, BUMN, dan BUMD Cair H-7 Lebaran

Selain membahas THR untuk ASN, Presiden menegaskan bahwa THR bagi karyawan swasta, pegawai BUMN, dan BUMD harus cair paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2025. Imbauan ini dimaksudkan agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Lebih lanjut, Presiden meminta perusahaan penyedia layanan transportasi daring untuk memberikan bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online serta kurir online sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam sektor transportasi dan pengiriman barang.

“Mekanismenya nanti akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE),” tambahnya.

THR ASN 2025 Dipastikan Cair 100 Persen

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa THR bagi ASN tahun ini akan dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2025, lebih besar dibandingkan anggaran tahun lalu yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Pencairan THR bagi ASN direncanakan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Rincian Anggaran THR ASN 2025

Berikut adalah rincian anggaran THR ASN tahun 2025:

Kategori

Alokasi Anggaran (Rp Triliun)

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

30 Triliun

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

10 Triliun

TNI dan Polri

8 Triliun

Pegawai Honorer Pemerintah

2 Triliun

Total

50 Triliun


Anggaran ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja bagi ASN yang berhak menerimanya.

Kapan THR ASN Cair?

Berdasarkan aturan yang berlaku, THR bagi ASN harus dibayarkan minimal 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan perkiraan Idul Fitri pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka pencairan THR ASN kemungkinan akan dilakukan sekitar 10-15 Maret 2025.

Selain itu, untuk memastikan pencairan tepat waktu, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencairan THR guna memberikan kepastian hukum dan teknis bagi instansi yang bertanggung jawab atas pembayaran.

Kesimpulan

Pemerintah telah memastikan bahwa THR bagi ASN, PNS, PPPK, dan TNI/Polri sedang dalam proses pengaturan dan akan cair penuh 100 persen. Dengan alokasi anggaran Rp 50 triliun, pencairan diperkirakan akan dilakukan mulai 10 Maret 2025 atau paling lambat 15 Maret 2025.

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa THR untuk pekerja swasta, pegawai BUMN, dan BUMD harus dicairkan maksimal H-7 sebelum Lebaran. Selain itu, bonus bagi pengemudi ojek online dan kurir online juga sedang dipersiapkan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai dan pekerja di Indonesia dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dengan lebih nyaman dan sejahtera.