PP Nomor 11 Tahun 2025: Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan
SatudataASN.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 11 Maret 2025.
Penerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada:
- ASN dan Pejabat Negara: PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
- Pensiunan: Pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.
- Penerima Pensiun: Janda/duda/anak dari ASN, TNI, Polri, atau pejabat negara yang telah meninggal dunia.
- Penerima Tunjangan: Veteran, anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, perintis pergerakan kemerdekaan, serta penerima tunjangan cacat bagi ASN, TNI, dan Polri.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Menurut Pasal 9, komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN yang bersumber dari APBN meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan bagi ASN yang dibiayai dari APBD, komponen tunjangan tambahan dapat disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
Untuk pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diterima mencakup:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Bagi penerima tunjangan, besaran THR dan Gaji ke-13 diberikan sesuai dengan nilai tunjangan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
- THR: Dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau paling lambat setelahnya.
- Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
- Pajak: Tidak ada potongan iuran atau pemotongan lainnya, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Besaran THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Kategori Jabatan |
Besaran THR & Gaji ke-13 |
Ketua/Kepala Lembaga Non-Struktural |
Rp 31.474.800 |
Wakil Ketua/Kepala |
Rp 29.665.400 |
Sekretaris |
Rp 28.104.300 |
Anggota Lembaga |
Rp 28.104.300 |
Eselon I |
Rp 24.886.200 |
Eselon II |
Rp 19.886.200 |
Eselon III |
Rp 13.842.300 |
Eselon IV |
Rp 10.612.900 |
Besaran THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Jenjang Pendidikan |
< 10 Tahun |
10 - 20 Tahun |
> 20 Tahun |
SD/SMP/Sederajat |
Rp 4.285.200 |
Rp 4.639.300 |
Rp 5.052.600 |
SMA/Diploma I |
Rp 4.907.700 |
Rp 5.347.400 |
Rp 5.861.500 |
Diploma II/Diploma III |
Rp 5.488.500 |
Rp 5.966.100 |
Rp 6.524.200 |
Strata I/Diploma IV |
Rp 6.591.000 |
Rp 7.160.500 |
Rp 7.825.800 |
Strata II/III |
Rp 7.764.100 |
Rp 8.357.000 |
Rp 9.050.500 |
Kesimpulan
Dengan adanya PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan dilakukan tepat waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta mendorong konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan awal tahun ajaran baru.
Bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan, penting untuk mengetahui jadwal pencairan dan besaran yang akan diterima agar dapat mengelola keuangan dengan lebih baik.