PP Nomor 11 Tahun 2025: Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan

SatudataASN.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 11 Maret 2025.



Penerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada:

  • ASN dan Pejabat Negara: PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
  • Pensiunan: Pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.
  • Penerima Pensiun: Janda/duda/anak dari ASN, TNI, Polri, atau pejabat negara yang telah meninggal dunia.
  • Penerima Tunjangan: Veteran, anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, perintis pergerakan kemerdekaan, serta penerima tunjangan cacat bagi ASN, TNI, dan Polri.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Menurut Pasal 9, komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN yang bersumber dari APBN meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sedangkan bagi ASN yang dibiayai dari APBD, komponen tunjangan tambahan dapat disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

Untuk pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diterima mencakup:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Bagi penerima tunjangan, besaran THR dan Gaji ke-13 diberikan sesuai dengan nilai tunjangan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

  • THR: Dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau paling lambat setelahnya.
  • Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
  • Pajak: Tidak ada potongan iuran atau pemotongan lainnya, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Besaran THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan

Kategori Jabatan

Besaran THR & Gaji ke-13

Ketua/Kepala Lembaga Non-Struktural

Rp 31.474.800

Wakil Ketua/Kepala

Rp 29.665.400

Sekretaris

Rp 28.104.300

Anggota Lembaga

Rp 28.104.300

Eselon I

Rp 24.886.200

Eselon II

Rp 19.886.200

Eselon III

Rp 13.842.300

Eselon IV

Rp 10.612.900


Besaran THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Jenjang Pendidikan

< 10 Tahun

10 - 20 Tahun

> 20 Tahun

SD/SMP/Sederajat

Rp 4.285.200

Rp 4.639.300

Rp 5.052.600

SMA/Diploma I

Rp 4.907.700

Rp 5.347.400

Rp 5.861.500

Diploma II/Diploma III

Rp 5.488.500

Rp 5.966.100

Rp 6.524.200

Strata I/Diploma IV

Rp 6.591.000

Rp 7.160.500

Rp 7.825.800

Strata II/III

Rp 7.764.100

Rp 8.357.000

Rp 9.050.500


Kesimpulan

Dengan adanya PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan dilakukan tepat waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta mendorong konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan awal tahun ajaran baru.

Bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan, penting untuk mengetahui jadwal pencairan dan besaran yang akan diterima agar dapat mengelola keuangan dengan lebih baik.