Polemik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Kritik Tajam dan Desakan Percepatan
SatudataASN - Pemerintah secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Berdasarkan keputusan terbaru, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK akan mulai bertugas secara serentak pada 1 Maret 2026.
Penyesuaian ini menimbulkan reaksi keras dari para calon aparatur sipil negara (CASN), mengingat banyak dari mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan bisa segera bekerja pada April 2025. Polemik ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPR, DPD, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Berikut adalah pandangan pemerintah dan pihak terkait dalam menyikapi kebijakan tersebut.
Menteri PANRB: Ini Bukan Penundaan, Tapi Penyesuaian
Menteri PANRB, Widyantini Rini, menegaskan bahwa perubahan jadwal ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh CPNS dapat diangkat secara bersamaan.
"Penyesuaian jadwal ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Beberapa instansi masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses pengadaan CPNS, termasuk penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan pegawai," kata Rini dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Jumat (7/3/2025).
Ia menambahkan bahwa pengangkatan serentak dilakukan agar tidak ada ketimpangan dalam proses penerimaan pegawai baru di berbagai instansi pemerintah.
BKN: Optimalisasi Formasi Masih Berjalan
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa terdapat 207 instansi yang mengajukan permohonan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN. Faktor utama yang melatarbelakangi keputusan ini adalah keterisian formasi yang masih rendah.
"Formasi CPNS 2024 baru terisi 72,69 persen, sementara PPPK hanya 67,3 persen. Optimalisasi formasi masih berlangsung, dan kami berusaha agar seluruh kuota bisa terisi secara maksimal," ujar Zudan dalam rapat koordinasi daring di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sebagai solusi bagi CASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, BKN meminta instansi pemerintah yang menjadi tempat mereka bertugas nanti untuk melakukan pendataan dan berkomunikasi dengan perusahaan lama agar memungkinkan mereka bekerja kembali sementara waktu.
DPD Desak Pemerintah Tak Menunda Pengangkatan
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Muhdi, mengecam kebijakan ini dan mendesak pemerintah untuk tetap menjalankan pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai jadwal awal.
"Penyesuaian ini adalah bentuk pengingkaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tahun 2024 merupakan batas akhir bagi tenaga non-ASN bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN," tegasnya dalam wawancara dengan media, Senin (10/3/2025).
Muhdi juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan oleh CASN yang telah menunggu lama, terutama mereka yang mendekati usia pensiun. "Banyak yang tinggal memiliki satu hingga dua tahun sebelum batas usia pensiun. Jika pengangkatan dilakukan pada Maret 2026, maka masa kerja mereka sangat singkat," ujarnya.
Ia mengusulkan agar jika memang harus ada perubahan jadwal, pengangkatan sebaiknya dilakukan maksimal pada Agustus 2025 sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
DPR: Pengangkatan Seharusnya Dilakukan Bertahap
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa pemerintah tidak perlu melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK secara serentak. Menurutnya, daerah atau instansi yang telah siap seharusnya bisa melaksanakan pengangkatan lebih dahulu.
"Kalau ada yang sudah siap, sebaiknya langsung dilantik dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tidak perlu menunggu yang lain," ujar Zulfikar saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, kepastian pengangkatan bertahap akan memberikan ketenangan bagi para CASN. "Jika mereka sudah mendapat kepastian, tentu akan lebih semangat dalam mempersiapkan diri dan bekerja nantinya," tambahnya.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Berdasarkan kebijakan terbaru, berikut jadwal resmi pengangkatan CPNS dan PPPK:
Tahapan |
CPNS 2024 |
PPPK 2024 |
Usul penetapan NIP |
Paling lambat 30 Juni 2025 |
Paling lambat 30 November 2025 |
Pengangkatan (TMT) |
1 Oktober 2025 |
1 Maret 2026 |
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) |
1 Oktober 2025 |
1 Maret 2026 |
Bagi pelamar PPPK yang telah melewati batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026, tetapi masih memenuhi syarat usia dalam jabatan yang dilamar, mereka tetap akan diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun.
Kesimpulan
Penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 masih menjadi perdebatan. Pemerintah beralasan bahwa keputusan ini diambil untuk optimalisasi formasi dan memastikan pengangkatan yang serentak. Namun, banyak pihak, termasuk DPD dan DPR, meminta agar pemerintah tetap menjalankan pengangkatan sesuai jadwal awal atau setidaknya dilakukan secara bertahap.
Keputusan ini menjadi tantangan bagi CASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan menimbulkan ketidakpastian baru. Oleh karena itu, desakan agar pemerintah mempertimbangkan kembali jadwal pengangkatan ini terus menguat.