Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Pemerintah Tetapkan Batas Waktu hingga Oktober 2025

SatudataASN.com - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menetapkan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Pengangkatan CPNS akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK tahap I dan II harus diselesaikan maksimal pada Oktober 2025.


Keputusan ini diperkuat dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia secara hibrida pada Rabu (19/3/2025).

Arahan Presiden dan Instruksi bagi Instansi Pemerintah

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus segera menyiapkan dan mempercepat proses pengangkatan CASN 2024 sesuai kesiapan masing-masing.

"K/L/Pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.

Untuk memastikan kelancaran pengangkatan CASN 2024, instansi harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

No

Persyaratan Pengangkatan CASN 2024

1

Proses seleksi bagi peserta telah dilakukan dan peserta dinyatakan lulus.

2

CPNS harus mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

3

PPPK harus mendapatkan persetujuan dan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dari BKN.

4

Instansi telah menerima NIP CPNS/NIP PPPK dari BKN.

5

Peserta wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.

6

Instansi sudah menyiapkan anggaran dalam DIPA K/L/Pemda serta sarana dan prasarana yang mendukung pengangkatan CASN.


Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pengangkatan CPNS harus diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK harus diselesaikan maksimal Oktober 2025.

"Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” tegas Menteri PANRB Rini Widyantini.

Kebijakan Afirmasi Terakhir untuk Pengangkatan PPPK

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan afirmasi untuk pengangkatan tenaga honorer/non-ASN sebagai PPPK yang berlangsung saat ini merupakan yang terakhir. Setelah tahun 2025, seluruh proses rekrutmen ASN hanya akan dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karenanya, terkait dengan proses penerimaan PPPK 2024, kebijakan ini diharapkan merupakan kebijakan afirmasi terakhir dan selesai di tahun ini," tegas Menteri PANRB Rini Widyantini.

Mendagri Tito Karnavian juga menekankan bahwa seluruh pemda harus segera menindaklanjuti arahan Presiden agar tidak terjadi kendala dalam administrasi dan anggaran.

"Bapak Presiden memberikan petunjuk agar perlu segera dilakukan analisis dan simulasi. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota perlu segera melakukan rapat internal dengan BKPSDM/BKD dan seluruh OPD terkait, supaya simulasinya sesuai target di Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK, semakin cepat diselesaikan semakin baik," ujar Mendagri Tito.

Ia juga mengingatkan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

"Jadi amanat Undang-Undang (ASN) untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN harus diindahkan. Jadi saat ini kita selesaikan yang sudah ada (terdata dalam data base BKN), tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer/tenaga non-ASN ke depan,” kata Tito.

Jumlah CASN yang Akan Diangkat

Berdasarkan data per 28 Februari 2025, jumlah CASN formasi tahun anggaran 2024 yang diperkirakan akan diangkat adalah:

Kategori CASN 2024

Jumlah

CPNS

179.090

PPPK Tahap I

677.638

PPPK Tahap II

328.515


Instruksi BKN Terkait Percepatan Pengangkatan

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pada tanggal 18 Maret 2025, BKN telah menerbitkan Surat Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah terkait Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

"Semua permohonan penetapan Nomor Induk yang sudah disiapkan oleh daerah agar segera dikirimkan dan instansi yang sudah menerima Pertek (Pertimbangan Teknis) tolong segera diterbitkan keputusan pengangkatannya, karena Juni adalah batas akhir untuk CPNS dan Oktober untuk PPPK,” pungkas Prof. Zudan.

Dengan adanya kebijakan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat segera menyelesaikan proses administrasi dan anggaran agar para calon ASN dapat segera bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pemerintah pun terus berkomitmen untuk menjaga kualitas rekrutmen ASN dengan mengutamakan prinsip meritokrasi dan kebutuhan pelayanan publik.