Penyesuaian Tugas ASN saat Libur Nyepi dan Lebaran 2025, Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran
Jakarta – SATUDATAASN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai penyesuaian tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Lebaran 2025.
Surat edaran yang diterbitkan pada Rabu (5/3/2025) ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja, memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung mobilitas masyarakat selama periode liburan.
Penyesuaian Skema Kerja ASN
Dalam SE tersebut, Menpan-RB menginstruksikan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur fleksibilitas kerja ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu dari Senin (24 Maret 2025) hingga Kamis (27 Maret 2025).
Setiap instansi diharapkan dapat membagi jumlah pegawai yang bekerja secara WFO, WFH, atau WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan yang diberikan. Penyesuaian ini diharapkan tidak menghambat kelancaran operasional pemerintahan maupun pelayanan publik bagi masyarakat.
Fokus pada Pelayanan Publik yang Optimal
Pimpinan instansi pemerintah diminta untuk memastikan bahwa penyesuaian ini tetap menjamin ketersediaan layanan publik esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta anak-anak agar tetap mendapatkan akses layanan yang optimal.
Dalam rangka mendukung efektivitas kebijakan ini, instansi pemerintah didorong untuk mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik dapat tetap berjalan dengan lancar, baik secara daring maupun luring.
"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Rini.
Pengawasan dan Mekanisme Pengaduan
Untuk menjamin keberlangsungan kebijakan ini, Menpan-RB menegaskan bahwa pimpinan instansi harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja organisasi. Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, perlu dilakukan penyesuaian jadwal agar layanan tetap berjalan tanpa gangguan.
Selain itu, selama periode penyesuaian tugas kedinasan, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal, termasuk layanan tatap muka, media sosial, serta platform resmi seperti LAPOR! (www.lapor.go.id). Dengan mekanisme ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan akses informasi yang transparan terkait perubahan jadwal maupun prosedur pelayanan yang diterapkan.
Selektivitas dalam Pemberian Cuti
Menpan-RB juga mengimbau agar pimpinan instansi bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan bagi ASN. Keputusan pemberian cuti harus mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai yang bertugas di unit layanan publik masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama, tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.