Pengangkatan PPPK 2024 Dijadwalkan Maret 2026, Honorer R2 dan R3 Khawatir

JAKARTA - SATUDATAASN - Pemerintah menetapkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dari tenaga honorer akan dimulai pada Maret 2026. Keputusan ini diambil karena masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tahap pertama.

Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer, khususnya honorer kategori R2 dan R3 yang telah berusia mendekati batas pensiun. Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib para honorer yang berisiko tidak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK karena penundaan ini.

Dampak Penundaan bagi Honorer Berusia di Atas 55 Tahun

Awalnya, honorer R2 dan R3 berharap agar pengangkatan mereka dilakukan sebelum seleksi PPPK tahap kedua selesai. Namun, dengan skema saat ini, mereka baru akan diangkat pada 2026. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tidak akan mendapatkan kepastian status sebagai PPPK.

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, disepakati bahwa pengangkatan PPPK 2024 akan dimulai pada Maret 2026. Sedangkan, untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, pengangkatan akan dilakukan pada Oktober 2025.

Komitmen Pemerintah dalam Penataan ASN

MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Tadi sudah disampaikan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik," jelas Rini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, juga menekankan bahwa pemerintah harus memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hal ini bertujuan agar proses penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 dapat diselesaikan secara sistematis.

Formasi CASN 2024 dan Upaya Penyelesaian Tenaga Honorer

Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan formasi CASN terbesar dalam sejarah, dengan total 248.970 formasi untuk CPNS dan 1.017.111 formasi untuk PPPK (data per Januari 2025). Proses seleksi CPNS dimulai pada Agustus 2024, sementara seleksi PPPK tahap pertama berlangsung sejak September 2024 dan tahap kedua dimulai pada Januari 2025.

Rini menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah. Dengan jumlah formasi PPPK terbesar sepanjang sejarah, diharapkan penataan ASN dapat dilakukan dengan lebih optimal dan memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.

Kesimpulan

Penundaan pengangkatan PPPK 2024 hingga Maret 2026 membawa tantangan tersendiri, terutama bagi tenaga honorer yang telah mendekati usia pensiun. Meski pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan penataan ASN, banyak tenaga honorer yang masih menanti kepastian status mereka. Dengan jumlah formasi CASN 2024 yang besar, diharapkan solusi terbaik dapat diberikan agar tidak ada tenaga honorer yang dirugikan akibat kebijakan ini.