Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur Bikin Resah, Istana Buka Suara
Jakarta - SatudataASN - Pemerintah secara resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Pengangkatan CPNS dijadwalkan ulang pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Penyesuaian jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN yang masih dalam tahap penyelesaian. Selain itu, beberapa pemerintah daerah mengusulkan penundaan seleksi CASN untuk menyesuaikan kebutuhan dan penataan ASN guna mendukung program prioritas pembangunan.
Klarifikasi Terkait Anggaran
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh efisiensi anggaran. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan teknis dan kebutuhan penataan ASN. Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan Menteri PAN-RB yang menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK bukan karena efisiensi anggaran.
Reaksi Peserta Lulus Seleksi
Keputusan penundaan ini memicu berbagai reaksi dari peserta yang telah lulus seleksi CPNS dan PPPK. Beberapa di antaranya telah mengundurkan diri dari pekerjaan lama dengan harapan segera mengabdi sebagai ASN. Mereka menyampaikan keluh kesah melalui berbagai platform, termasuk media sosial.
Data Formasi dan Pengangkatan
Berdasarkan data per 15 Januari 2025, formasi CPNS yang ditetapkan untuk instansi pusat dan daerah adalah 248.970 orang, lebih kecil dari kebutuhan awal yang diajukan sebesar 690.427 orang. Untuk PPPK, formasi yang ditetapkan adalah 1.017.111 orang, juga lebih kecil dari kebutuhan yang diajukan sebanyak 1.605.694 orang.
Tabel Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK
Jenis Pegawai | Jadwal Pengangkatan |
---|---|
CPNS | 1 Oktober 2025 |
PPPK | 1 Maret 2026 |
Pemerintah memastikan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi CASN tetap akan diangkat sebagai pegawai ASN sesuai jadwal yang telah disesuaikan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan penataan dan penempatan ASN secara optimal, sehingga dapat mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional.