Nasib Honorer R2/R3 dan PPPK 2024 Tahap 2: Tak Bisa Tuntas Oktober 2025, Simak Penjelasan BKN!
SatudataASN.com - Pemerintah telah menetapkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 harus diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta yang lulus seleksi tahap pertama. Sementara itu, honorer kategori R2/R3 serta peserta seleksi tahap kedua masih belum mendapatkan kepastian.
BKN: Pengangkatan Hingga Oktober 2025 Hanya untuk PPPK Tahap 1
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa batas waktu pengangkatan PPPK hingga Oktober 2025 hanya diperuntukkan bagi peserta seleksi tahap 1.
"Yang diangkat oleh instansi sampai Oktober 2025 ini adalah PPPK sesuai formasi seleksi tahap 1," ujar Zudan dalam keterangannya baru-baru ini.
Sementara itu, bagi peserta seleksi tahap 2 dan honorer R2/R3 yang tidak lulus tahap 1, proses pengangkatan belum dapat dipastikan. Zudan menjelaskan bahwa penyelesaian untuk kelompok ini tidak bisa dituntaskan pada Oktober 2025 karena proses seleksi masih berlangsung.
Jadwal Terbaru Penetapan NIP CASN 2024
BKN telah menerbitkan jadwal terbaru penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Jadwal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025. Surat ini menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya tetap akan dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.
Instruksi BKN untuk Instansi Pusat dan Daerah
Kepala BKN juga menegaskan kepada instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK untuk segera melanjutkan prosesnya hingga pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah diimbau untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.
"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden," tegas Zudan.
Kesimpulan
- Pengangkatan PPPK 2024 yang dijadwalkan selesai pada Oktober 2025 hanya berlaku bagi peserta yang lulus seleksi tahap 1.
- Honorer R2/R3 serta peserta seleksi tahap 2 masih harus menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.
- Instansi diharapkan mematuhi jadwal penetapan NIP yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pengangkatan ASN.
Dengan ketidakpastian yang masih menyelimuti nasib honorer R2/R3 dan peserta PPPK tahap 2, diharapkan ada keputusan lebih lanjut yang dapat memberikan kepastian bagi mereka yang masih menunggu kepastian status kepegawaiannya.