Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Berikut Tanggal Penting yang Harus Diketahui
SatudataASN - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif, mengungkapkan jadwal terbaru terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Keputusan ini disusun berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 serta Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Dalam rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Komisi II DPR RI, BKN telah menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024. Zudan menegaskan bahwa instansi terkait harus terus mengusulkan dan memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK hingga pengangkatan selesai.
"Maka, BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi agar terus mengusulkan dan menyelesaikan proses penetapan NIP CPNS dan PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Zudan dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Senin (10/03/2025), dikutip dari laman resmi BKN.
Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut jadwal penting yang harus diperhatikan oleh para peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024:
1. Jadwal Pengangkatan CPNS 2024
Proses usulan penetapan NIP bagi peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025. Adapun pengangkatan sebagai CPNS akan dilakukan mulai 1 Oktober 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahapan |
Tanggal |
Batas akhir usulan penetapan NIP CPNS |
30 Juni 2025 |
Penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) |
1 Oktober 2025 |
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) |
1 Oktober 2025 |
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) |
1 Oktober 2025 |
2. Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
Untuk PPPK, usulan penetapan Nomor Induk PPPK 2024 harus diajukan paling lambat 30 November 2025. Pengangkatan PPPK akan dilakukan mulai 1 Maret 2026 sesuai dengan jadwal berikut:
Tahapan |
Tanggal |
Batas akhir usulan penetapan Nomor Induk PPPK |
30 November 2025 |
Penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) |
1 Maret 2026 |
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) |
1 Maret 2026 |
Pelaksanaan Perjanjian Kerja |
1 Maret 2026 |
Pengangkatan PPPK dengan Batas Usia Tertentu Sementara itu, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan tetapi masih memenuhi batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK. Namun, masa perjanjian kerja yang diberikan hanya berlaku selama satu tahun.
Kesimpulan
Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Proses penetapan NIP dan pengangkatan akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan BKN.
Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus, penting untuk terus memantau perkembangan informasi dari instansi terkait guna memastikan kelancaran proses administrasi dan pengangkatan. Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat memberikan kepastian dan kejelasan bagi para calon ASN yang telah mengikuti proses seleksi tahun 2024.