Honorer R2 dan R3 Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syarat, Mekanisme, dan Tahapannya!

Satudataasn.com - Kabar baik bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3! Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah resmi menetapkan mekanisme pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.


Kebijakan ini diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa honorer R2 dan R3 yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi belum mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, pelaksanaan pengangkatan ini masih bergantung pada usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Oleh karena itu, penting bagi tenaga honorer untuk memahami mekanisme dan tahapan pengangkatan ini agar tidak melewatkan kesempatan emas menjadi bagian dari ASN.


DPR RI Dukung Percepatan Pengangkatan Honorer R2 dan R3

Upaya percepatan pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu telah mendapatkan dukungan dari Komisi II DPR RI.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Mardani Ali Sera, perwakilan Forum Honorer R2 dan R3 serta Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (APPPK) Indonesia meminta agar pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK dipercepat sebelum seleksi PPPK tahap 2 berakhir.

Tak disangka, Komisi II DPR RI menyambut baik usulan ini dan berjanji akan mengajukan surat resmi kepada KemenPAN RB agar pengisian DRH bagi honorer R2 dan R3 dapat dimulai pada Maret 2025.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.


Syarat Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK Paruh Waktu

Sebelum melangkah lebih jauh, tenaga honorer R2 dan R3 yang ingin diangkat sebagai PPPK paruh waktu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga honorer kategori R2 atau R3.
  2. Belum mendapatkan formasi dalam seleksi CPNS atau PPPK 2024.
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang tersedia.
  4. Usulan pengangkatan harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
  5. Siap bekerja sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika memenuhi syarat di atas, honorer R2 dan R3 berpeluang besar diangkat sebagai PPPK paruh waktu melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.


Tahapan Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK Paruh Waktu

Bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang ingin mengetahui alur proses pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu, berikut tahapan lengkapnya:

No

Tahapan Pengangkatan

Penjelasan

1

Usulan kebutuhan oleh PPK

PPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada KemenPAN RB.

2

Pengusulan seluruh tenaga honorer R2 dan R3 yang terdaftar

Semua tenaga honorer yang memenuhi kriteria dalam database BKN wajib diusulkan oleh masing-masing PPK instansi.

3

Penetapan rincian kebutuhan oleh MenPAN RB

KemenPAN RB menetapkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan bagi PPPK paruh waktu di setiap instansi.

4

Detail formasi PPPK paruh waktu

MenPAN RB merinci jenis jabatan, jumlah formasi, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja tempat PPPK akan bertugas.

5

Pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK)

Instansi mengajukan penerbitan NIPPPK ke BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah mendapat persetujuan dari MenPAN RB.

6

Penetapan NIPPPK oleh BKN

Kepala BKN menetapkan NIPPPK berdasarkan usulan yang telah diterima dari masing-masing instansi.

7

Pemberitahuan ke instansi

Setelah NIPPPK ditetapkan, BKN mengirimkan pemberitahuan ke instansi terkait dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

8

Pengangkatan resmi honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu

Instansi melalui PPK melakukan pengangkatan resmi tenaga honorer R2 dan R3 sebagai PPPK paruh waktu.



Apa Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pemerintah telah memastikan bahwa tenaga honorer R2 dan R3 yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak-hak berikut:

Gaji tetap berdasarkan skala yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi ASN.
Kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK penuh jika ada kebijakan lanjutan.


Kesimpulan: Peluang Emas bagi Honorer R2 dan R3

Pengangkatan honorer R2 dan R3 sebagai PPPK paruh waktu merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan formasi ASN.

Namun, percepatan pengangkatan tetap bergantung pada usulan dari PPK masing-masing instansi. Oleh karena itu, diharapkan seluruh instansi segera mengajukan kebutuhan tenaga PPPK paruh waktu agar proses pengangkatan bisa berjalan sesuai jadwal.

Pemerintah juga telah menegaskan bahwa mekanisme ini akan dijalankan dengan transparan, adil, dan tetap mengutamakan prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.

Pantau terus perkembangan informasi terkait pengangkatan PPPK R2 dan R3 melalui situs resmi BKN dan KemenPAN RB!