BKN Resmi Keluarkan Aturan Pencantuman Gelar bagi ASN, Begini Cara Mengajukannya

SatudataASN.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan pedoman baru terkait pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini bertujuan untuk mempermudah layanan pencantuman gelar bagi pegawai negeri yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi namun belum mencantumkan gelarnya dalam data kepegawaian.

kebijakan terkait pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (bkn.go.id)

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memberikan panduan yang jelas terkait pencantuman gelar bagi ASN yang telah memiliki ijazah resmi. Selain itu, aturan ini juga diterbitkan guna menjamin efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan manajemen ASN serta meningkatkan kompetensi pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan Penerbitan Aturan

BKN menilai bahwa pencantuman gelar akademik merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan profesionalisme ASN. Banyak ASN yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi namun belum memiliki kejelasan prosedur dalam mencantumkan gelarnya pada data kepegawaian. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN dapat memiliki hak yang sama dalam mengajukan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, peraturan ini dibuat untuk mencegah penggunaan ijazah yang tidak sah atau diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku. Oleh karena itu, ASN yang mengajukan pencantuman gelar diwajibkan bertanggung jawab atas keabsahan ijazah yang dimiliki, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana.

Proses Pengajuan Pencantuman Gelar ASN

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025, pencantuman gelar akademik ASN dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian di instansi masing-masing. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pencantuman gelar bagi ASN:

  1. Pengajuan Permohonan – ASN yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi harus mengajukan permohonan pencantuman gelar kepada PPK atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di instansi masing-masing.
  2. Verifikasi Ijazah – Ijazah yang diajukan harus merupakan dokumen resmi dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penerusan ke BKN atau Kantor Regional BKN – Setelah diverifikasi oleh instansi terkait, permohonan akan diteruskan ke BKN atau Kantor Regional BKN yang sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
  4. Persetujuan dan Pencantuman Gelar – Jika semua dokumen telah diverifikasi dan disetujui, gelar akan dicantumkan dalam data kepegawaian ASN.

Syarat dan Ketentuan Pencantuman Gelar

ASN yang ingin mengajukan pencantuman gelar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

No Syarat Pencantuman Gelar
1 Ijazah diperoleh dari institusi pendidikan yang terakreditasi dan sah.
2 Ijazah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3 Pengajuan dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
4 ASN bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazah yang diajukan.
5 Pencantuman gelar berlaku setelah mendapat persetujuan dari BKN.

Dampak dan Manfaat bagi ASN

Pemberlakuan aturan ini memberikan berbagai manfaat bagi ASN, antara lain:

  • Meningkatkan Profesionalisme – Dengan adanya gelar akademik yang tercantum dalam data kepegawaian, ASN dapat lebih diakui kompetensinya dalam dunia kerja.
  • Kemudahan dalam Proses Administrasi – ASN yang telah memiliki gelar akademik tidak perlu lagi menghadapi prosedur yang panjang dalam mencantumkan gelarnya.
  • Kesesuaian dengan Standar Perundang-undangan – Penerapan aturan ini memastikan bahwa setiap ASN yang memiliki gelar akademik telah memenuhi persyaratan akademik dan administratif yang berlaku.

Tanggapan ASN terhadap Kebijakan Baru Ini

Banyak ASN yang menyambut baik kebijakan ini karena memberikan kepastian dan kemudahan dalam pencantuman gelar akademik mereka. Sebagian besar ASN menganggap aturan ini sebagai langkah maju dalam manajemen ASN yang lebih modern dan efisien.

Salah satu ASN di Jakarta, Andi Setiawan, mengungkapkan bahwa aturan ini sangat membantu bagi pegawai negeri yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi namun belum mencantumkan gelarnya.

“Saya sudah lulus S2 sejak dua tahun lalu, tetapi belum ada prosedur yang jelas mengenai pencantuman gelar. Dengan adanya aturan baru ini, saya merasa lebih dimudahkan,” ungkapnya.

Namun, ada pula ASN yang berharap agar proses pencantuman gelar bisa lebih cepat tanpa harus melalui birokrasi yang terlalu panjang. Mereka mengusulkan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara digital melalui sistem manajemen ASN.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025, pencantuman gelar bagi ASN kini menjadi lebih mudah dan jelas. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN serta memperbaiki sistem administrasi kepegawaian yang lebih modern dan efisien. Bagi ASN yang ingin mengajukan pencantuman gelar, pastikan untuk memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Aturan ini mulai berlaku sejak 7 Maret 2025 dan diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh ASN di Indonesia dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan.