Ada PNS dan PPPK yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025: Ini Aturannya
SatudataASN.com - Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Namun, tidak semua aparatur negara berhak menerima tunjangan ini. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut, terdapat beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Kategori PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PMK Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13, yaitu:
-
PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
- PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
- Cuti ini biasanya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.
- Karena tidak memperoleh penghasilan bulanan dari APBN, maka mereka juga tidak mendapatkan tunjangan tahunan ini.
-
PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
- PNS yang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, serta menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.
- Hal ini dikarenakan penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Berikut rincian jadwal pencairannya:
Jenis Tunjangan |
Tanggal Pencairan |
THR |
Senin, 17 Maret 2025 (dua minggu sebelum Idul Fitri) |
Gaji ke-13 |
Paling cepat Juni 2025 (menyesuaikan awal tahun ajaran baru) |
Alokasi Anggaran untuk THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah mengalokasikan Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, dengan rincian sebagai berikut:
Kategori Penerima |
Alokasi Anggaran (Rp) |
ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri |
17,7 triliun |
Pensiunan dan penerima pensiun (dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara - BA BUN) |
12,4 triliun |
ASN Daerah (bersumber dari APBD) |
19,3 triliun |
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN Daerah (menyesuaikan fiskal daerah) |
16,5 triliun |
Komponen THR yang Diterima ASN
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, THR yang diberikan kepada ASN mencakup beberapa komponen berikut:
Kategori Penerima |
Komponen THR |
ASN Pusat |
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), tunjangan kinerja |
Pensiunan ASN |
Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan |
ASN Daerah |
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan (tergantung fiskal daerah) |
Guru dan Dosen |
Tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen (bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja) |
Harapan Pemerintah dalam Pemberian THR dan Gaji ke-13
Pemerintah berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dapat berjalan dengan lancar serta tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintahan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dalam mengatur keuangan mereka dengan lebih baik, terutama untuk keperluan mudik dan perayaan Lebaran bersama keluarga.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan mekanisme pencairan yang telah ditentukan, diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam proses pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2025.
Demikian informasi lengkap mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK tahun 2025, termasuk kategori yang tidak memenuhi syarat, jadwal pencairan, alokasi anggaran, serta komponen yang diterima. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh ASN dan PPPK di Indonesia!